Minggu, 03 April 2016

KEWAJIBAN KEMENAKAN DI MINANGKABAU

Kewajiban Kemenakan di Minangkabau:

Kemenakan laki-laki dan kemenakan perempuan sama-sama dibutuhkan dalam keluarga Minangkabau. Peranan keduanya di dalam keluarga berbeda-beda.
Kemenakan laki-laki memiliki peran antara lain :
• Kader pemimpin ( mamak ) dalam keluarga
• Membantu mamak dalam urusan-urusan keluarga
Kemenakan perempuan memiliki peran antara lain :
• Calon ibu (bundo kanduang )
• Calon penguasa harta pusaka
• Pelanjut ganerasi
• Penghuni rumah gadang
Kemenakan laki-laki dan kemenakan perempuan sama-sama dibutuhkan dalam keluarga Minangkabau. Peranan keduanya di dalam keluarga berbeda-beda.
Kemenakan laki-laki memiliki peran antara lain :
• Kader pemimpin ( mamak ) dalam keluarga
• Membantu mamak dalam urusan-urusan keluarga
Kemenakan perempuan memiliki peran antara lain :
• Calon ibu (bundo kanduang )
• Calon penguasa harta pusaka
• Pelanjut ganerasi
• Penghuni rumah gadang

KEDUDUKAN/PERANAN MAMAK DI MINANGKABAU


Mamak adalah saudara laki-laki ibu. Berdasarkan dan kekerabatan matrilineal, kedudukan mamak memegang peranan yang  penting. Mamak berperan sebagai pelindung anggota keluarga. Mamak juga bertanggungjawab terhadap kemenakan. Dalam minangkabau, mamak selalu menjadi pembicaraan. Apabila terjadi sesuatu terhadap seseorang, yang akan disalahkan dan menjadi pertanyaan adalah mamak. Maka dari itu mamak memiliki kedudukan  yang penting juga dalam masyarakat minangkabau.
Ada beberapa kedudukan mamak dalam masyarakat, diantaranya.
Mamak adalah kepala kaum
Masyarakat minangkabau yang hidup secara berkelompok yang tergabung dalam suatu suku disebut dengan kaum.  Sebuah kaum tersebut dipimpin oleh seorang laki-laki yang berasal dari kaum tersebut yang disebut mamak kepala kaum. Suatu kaum terdiri dari beberapa tungganai.  Seseorang yang memakai gelar datuak adalah sebagai pengulu kaum. Jadi mamak juga disebut sebagai pengulu kaumnya.
Pengangkatan mamak pengulu kaum ditentukan oleh adat yang berlaku.  adat yang berlaku diminangkabau terbagi menjadi dua kelarasan, yaitu bodi caniago dan koto piliang. Jika kaum itu memakai kelarasan koto piliang, pengangkatan mamak kepala kaum dilakukan secara turun temurun, dari mamak kepala kaum diturunkan kepada kemenakannya. Pengangkatan berdasarkan kelarasan koto piliang, tidak dipilih namun turun temurun. Sedangkan, jika menganut kelarasan bodi caniago, pengangkatan mamak kepala kaum dipilih oleh kaum tersebut.
Sebagai kepala kaum ia bertanggungjawab terhadap kaum tersebut. Sebagai mamak ia juga menjadi pemimpin secara adat.  mamak berkewajiban menjaga, melindungi, membimbing, dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh kemanakannya. Selain itu ia juga menjadi hakim terhadap perkara yang timbul di dalam kaumnya.
Dalam sebuah kata pusaka minangkabau di ungkapkan
Pusek jalo kumpulan ikan
Ka pai tampek batanyo
Ka pulang tampek babarito
Mamagang hukum adia
Bakato bana
Kusuik kamanyalasaian
Karuah kamanjalinihi
Jadi, seorang mamak kepala kaum hendaknya adalah orang yang arif, orang yang bijaksana yang bersumber dari pengetahuannya yang dalam tentang adat dan agama. Ia memiliki budi pekerti yang luhur serta memiliki wibawa yang tinggi terhadap kemenakannya. Ia disegani oleh kemenakannya, karena budinya tidak pernah kelihatan, tidak pernah melakukan kesalahan dalam kehidupan sehari-hari.
Mamak sebagai kepala waris
Waris adalah pusaka yang turun temurun dari suatu generasi ke generasi berikutnya. Pusaka tersebut berupa harta dan dapat pula sebagai gelar (sako). Warisan di minangkabau yang menganut sistem matrilineal diturunkan dari niniak mamak kepada mamak, dari mamak kepada kemenakan. Pusaka (waris) tidak dapat diturunkan kepada seorang laki-laki kepada anaknya. Harta diminangkabau di pegang oleh perempuan. Pusaka gelar dan pusaka harta hanyalah perempuan yang diberi hak atasnya. Oleh karena itu gelar pusaka hanya diberikan kepada orang yang berada dalam garis keturunan ibu, gelar pusaka hanya untuk laki-laki yang berada pada garis keturunan itu. Pusaka harta berupa benda juga diberikan kepada perempuan, tetapi keselamatan dan pemeliharaannya di pertanggungjawabkan oleh seorang laki-laki yang disebut mamak kepala waris.
Mamak kepala waris disebut juga dengan tungganai. Tungganai adalah pemimpin orang separuik. Kewajibannya, selain menyelamatkan harta yang menjadi warisan turun temurun itu, ia juga menjadi pemimpin bagi kemenakannya yang saparuik.  Mamak kepala waris ( tungganai) tersebut bertanggungjawab untuk mengembangkan warisan itu sehingga dapat memlihara keutuhan, kebersamaan dan kesejahteraan kemenakannya. 
Walau begitu, mamak kepala waris tersebut tidak berhak untuk menggunakannya. Penggunaannya diatur oleh bundo kanduang. Harta pusaka beserta hasilnya hanya dapat dipergunakan oleh kemenakannya dan diatur oleh perempuan. Intinya mamak kepala waris tidak boleh berbuat sewenang-wenang menggunakan harta itu.
Mamak sebagai pembimbing
Setiap laki-laki dewasa diminangkabau berfungsi sebagai mamak. Terungkap dalam sebuah bahasa minangkabau “anak dipangku, kamanakan dibimbiang”. Jadi dalam keluarga ia berkewajiban membimbing kemenakannya. Membimbing berarti mendidik dalam hidup secara individu dan sebagai anggota masyarakat.
Seorang mamak adalah pemegang waris. Hingga nanti mamak pun akan mewariskan pula kepada kemenakannya. Maka dari itu mamak berkewajiban untuk mempersiapkan kemenakannya untuk menjadi penerima waris, baik gelar maupun warisan harta yang sedang ia pegang.
Mamak berkewajiban membimbing kemenakannya dalam bidang adat. kemenakan berhak mengetahui hal yang berhubungan dengan, adat nan sabana adat, adat nan teradat, adat nan diadatkan, adat istiadat yang berlaku. selain hal itu kemenakan juga berhak mengetahui dari mamaknya tentang segala hal yang menyangkut tentang harta benda milik keluarga.
Rumah gadang adalah tempat mamak melaksanakan kewajibannya dalam membimbing kemenakannya. Mamak juga harus memberikan pengawasan terhadap kemenakannya artinya mamak berkewajiban mengontrol dalam berbagai bidang seperti kesejahteraan, pendidikan, keamanan kemenakannya dalam kehidupan sehari-hari.  Dalam sebuah bahasa minangkabau diamanatkan untu “siang mandanga-dangakan, malam mancaliak-caliakan”.

Kedudukan Mamak (laki-laki) di MinangkabauPada masa dahulunya, seorang mamak ketika siang harinya berada dirumah kemenakannya, dan malam hari berada dirumah istri dan anak-anaknya. Sedangkan waktunya lebih banyak di rumah kemenakannya atau ibunya. Hal ini bertujuan untuk melaksanakan fungsinya sebagai pembimbing.

URANG SUMANDO DI RANAHMINANG





Secara lahiriah yang mempunyai rumah di Minangkabau adalah kaum perempuan. Dengan terjadinya pernikahan maka pihak laki-laki/ suami akan tinggal dirumah keluarga istri maka kekerabatan yang timbul akibat pernikahan itu adalah Sumando (Menantu Laki-laki). Ayah dalam hal ini disebut sebagai sumando di lingkungan keluarga istri (oleh adik, kakak laki-laki pihak ibu, dan mamak ibu) dan bagi adik laki-laki atau uda dari pihak istri. Bagi suaminya akan terjadi hubungan kekerabatan mamak rumah.

Calon Sumando melakukan ijab kabul
Calon Sumando melakukan ijab kabul
Pokok Pembahasan :
A.    Fungsi Urang Sumando

Seorang suami jika masih tinggal/ menetap dirumah keluarga istri maka oleh keluarga istrinya ia dianggap sebagai seorang tamu yang dihormati/ disegani. Dia hadir di rumah keluarga istri karena terjadi pernikahan, namun seorang sumando dia tidak termasuk anggota keluarga pihak istrinya. Dengan kata lain kedudukannya seperti pepatah Minangkabau: sadalam-dalam aia sahinggo dado itiak, saelok-elok sumando sahinggo pintu biliak.
Maksud dari pepatah tesebut, kewenangan sumando di rumah istrinya hanya sebatas pintu biliak/ kamar istrinya, serta kepala keluarga anak-anak dan istrinya. Pepatah lain mengatakan, sumando bak abu diateh tungku, tibo angin kancang abu batabangan, namun pepatah ini untuk zaman sekarang sudah tidak lazim disebut orang. Karena pada umunya begitu terikat pernikahan, mereka sudah tidak lagi tinggal bersama orang tua/ keluarga istrinya. Saat ini peran ayah/ bapak sudah sangat besar terhadap keluarganya. Sebagai pimpinan tanggung jawab ayah selaku sumando sangat besar dan berat demi kelangsungan hidup keluarganya dan pendidikan anak-anaknya serta memikirkan kemenakannya.
B.     Jenis Sumando di Minangkabau
Orang Minangkabau dalam kehidupan sehari-hari selalu mengambil contoh pada kehidupan di alam ini termasuk pola hidup manunsia. Pepatah minangkabau alam takambang jadi guru dan ambiak contoh ka nan sudah, ambiak tuah ka nan manang.
Panakik pisau sirauik
Ambiak galah batang lintabuang
Salodang ambiak ka niru
Satitiak jadikan lauik
Sakapa jadikan gunuang
Alam takambang jadi guru

Dari pepatah adat tadi kita dapat menyimpulkan bahwa masyarakat Minangkabau menjadikan alam sebagai guru dan mengambil pelajaran dari alam serta mengembangkan apa yang dimiliki guna membangun kehidupan yang lebih baik.

Ada enam kategori sumando di Minangkabau, yaitu:

1. Sumando ayam gadang atau Sumando buruang puyuah
Maksudnya, sumando yang hanya pandai beranak, tapi tanggung jawab terhadap istri dan anaknya tidak ada.

2. Sumando langau hijau
Maksudnya, sumando berpenampilan gagah tapi kelakuannya kurang baik, suka kawin cerai, dan meninggalkan anak-anaknya tanpa tanggung jawab.

3. Sumando kacang miang
Maksudnya, urang sumando yang tingkah lakunya hanya membuat orang susah, suka memfitnah, mengadu domba, dan memecah belah kaum keluarga istrinya.

4. Sumando lapiak buruak
Urang sumando yang tidak menjadi perhitungan bagi keluarga istrinya, seperti tikar pandan yang lusuah di rumah istrinya.

5. Sumando kutu dapua
Urang sumando yang banyak bekerja dirumah daripada di luar dimana kerjanya seperti, memasak, mencuci piring, dan sebagainya. Dengan kata lain, pekerjaannya sudah seperti pekerjaan kaum perempuan.

6. Sumando niniak mamak
Sumando yang jadi suri tauladan dan sangat diharapkan semua orang. Tutur kata dan budi bahasanya yang sangat baik, serta suka membantu kaum keluarga istrinya dan kaum keluarganya sendiri.