Mamak
adalah saudara laki-laki ibu. Berdasarkan dan kekerabatan matrilineal,
kedudukan mamak memegang peranan yang
penting. Mamak berperan sebagai pelindung anggota keluarga. Mamak juga
bertanggungjawab terhadap kemenakan. Dalam minangkabau, mamak selalu menjadi
pembicaraan. Apabila terjadi sesuatu terhadap seseorang, yang akan disalahkan
dan menjadi pertanyaan adalah mamak. Maka dari itu mamak memiliki
kedudukan yang penting juga dalam
masyarakat minangkabau.
Ada
beberapa kedudukan mamak dalam masyarakat, diantaranya.
Mamak adalah kepala kaum
Masyarakat
minangkabau yang hidup secara berkelompok yang tergabung dalam suatu suku
disebut dengan kaum. Sebuah kaum
tersebut dipimpin oleh seorang laki-laki yang berasal dari kaum tersebut yang
disebut mamak kepala kaum. Suatu kaum terdiri dari beberapa tungganai. Seseorang yang memakai gelar datuak adalah
sebagai pengulu kaum. Jadi mamak juga disebut sebagai pengulu kaumnya.
Pengangkatan
mamak pengulu kaum ditentukan oleh adat yang berlaku. adat yang berlaku diminangkabau terbagi
menjadi dua kelarasan, yaitu bodi caniago dan koto piliang. Jika kaum itu
memakai kelarasan koto piliang, pengangkatan mamak kepala kaum dilakukan secara
turun temurun, dari mamak kepala kaum diturunkan kepada kemenakannya.
Pengangkatan berdasarkan kelarasan koto piliang, tidak dipilih namun turun
temurun. Sedangkan, jika menganut kelarasan bodi caniago, pengangkatan mamak
kepala kaum dipilih oleh kaum tersebut.
Sebagai kepala kaum ia bertanggungjawab terhadap kaum
tersebut. Sebagai mamak ia juga menjadi pemimpin secara adat. mamak berkewajiban menjaga, melindungi,
membimbing, dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh kemanakannya.
Selain itu ia juga menjadi hakim terhadap perkara yang timbul di dalam kaumnya.
Dalam sebuah kata pusaka minangkabau di ungkapkan
Pusek jalo kumpulan
ikan
Ka pai tampek batanyo
Ka pulang tampek
babarito
Mamagang hukum adia
Bakato bana
Kusuik kamanyalasaian
Karuah kamanjalinihi
Jadi, seorang mamak kepala kaum hendaknya adalah orang yang
arif, orang yang bijaksana yang bersumber dari pengetahuannya yang dalam
tentang adat dan agama. Ia memiliki budi pekerti yang luhur serta memiliki
wibawa yang tinggi terhadap kemenakannya. Ia disegani oleh kemenakannya, karena
budinya tidak pernah kelihatan, tidak pernah melakukan kesalahan dalam
kehidupan sehari-hari.
Mamak
sebagai kepala waris
Waris adalah pusaka yang turun temurun dari suatu generasi ke
generasi berikutnya. Pusaka tersebut berupa harta dan dapat pula sebagai gelar
(sako). Warisan di minangkabau yang menganut sistem matrilineal diturunkan dari
niniak mamak kepada mamak, dari mamak kepada kemenakan. Pusaka (waris) tidak
dapat diturunkan kepada seorang laki-laki kepada anaknya. Harta diminangkabau
di pegang oleh perempuan. Pusaka gelar dan pusaka harta hanyalah perempuan yang
diberi hak atasnya. Oleh karena itu gelar pusaka hanya diberikan kepada orang
yang berada dalam garis keturunan ibu, gelar pusaka hanya untuk laki-laki yang
berada pada garis keturunan itu. Pusaka harta berupa benda juga diberikan
kepada perempuan, tetapi keselamatan dan pemeliharaannya di pertanggungjawabkan
oleh seorang laki-laki yang disebut mamak kepala waris.
Mamak kepala waris disebut juga dengan tungganai. Tungganai
adalah pemimpin orang separuik. Kewajibannya, selain menyelamatkan harta yang
menjadi warisan turun temurun itu, ia juga menjadi pemimpin bagi kemenakannya
yang saparuik. Mamak kepala waris (
tungganai) tersebut bertanggungjawab untuk mengembangkan warisan itu sehingga
dapat memlihara keutuhan, kebersamaan dan kesejahteraan kemenakannya.
Walau begitu, mamak kepala waris tersebut tidak berhak untuk
menggunakannya. Penggunaannya diatur oleh bundo kanduang. Harta pusaka beserta
hasilnya hanya dapat dipergunakan oleh kemenakannya dan diatur oleh perempuan.
Intinya mamak kepala waris tidak boleh berbuat sewenang-wenang menggunakan
harta itu.
Mamak
sebagai pembimbing
Setiap laki-laki dewasa diminangkabau berfungsi sebagai
mamak. Terungkap dalam sebuah bahasa minangkabau “anak dipangku, kamanakan
dibimbiang”. Jadi dalam keluarga ia berkewajiban membimbing kemenakannya.
Membimbing berarti mendidik dalam hidup secara individu dan sebagai anggota
masyarakat.
Seorang mamak adalah pemegang waris. Hingga nanti mamak pun
akan mewariskan pula kepada kemenakannya. Maka dari itu mamak berkewajiban
untuk mempersiapkan kemenakannya untuk menjadi penerima waris, baik gelar
maupun warisan harta yang sedang ia pegang.
Mamak berkewajiban membimbing kemenakannya dalam bidang adat.
kemenakan berhak mengetahui hal yang berhubungan dengan, adat nan sabana adat,
adat nan teradat, adat nan diadatkan, adat istiadat yang berlaku. selain hal
itu kemenakan juga berhak mengetahui dari mamaknya tentang segala hal yang
menyangkut tentang harta benda milik keluarga.
Rumah gadang adalah tempat mamak melaksanakan kewajibannya
dalam membimbing kemenakannya. Mamak juga harus memberikan pengawasan terhadap
kemenakannya artinya mamak berkewajiban mengontrol dalam berbagai bidang
seperti kesejahteraan, pendidikan, keamanan kemenakannya dalam kehidupan
sehari-hari. Dalam sebuah bahasa
minangkabau diamanatkan untu “siang mandanga-dangakan, malam
mancaliak-caliakan”.
Pada masa dahulunya, seorang mamak ketika siang harinya
berada dirumah kemenakannya, dan malam hari berada dirumah istri dan
anak-anaknya. Sedangkan waktunya lebih banyak di rumah kemenakannya atau
ibunya. Hal ini bertujuan untuk melaksanakan fungsinya sebagai pembimbing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar